AK-47 : Militant HardLine Rifle

AK-47 yang merupakan kepanjangan dari Avtomat Kalazhnikov-47, ditilik dari namanya, jelas bahwa pembuatnya adalah Mikhail Kalaznhikov, seorang perwira Uny Soviet yang dibuat pada tahun 1947, senjata ini pun akhirnya mulai diproduksi masal ke Negara-negara blok timur seperti Kuba dan China, karena pada saat itu Uni Sovyet mewakili blok timur yang berpaham ideologi komunis sebagai tandingan blok barat yang digawangi oleh Amerika Serikat yang kapitalis, senjata ini sendiri dibuat mengikuti atau meniru gaya dari senjata laras panjang milik militer Jerman StG44.

Spesifikasi senjata ini adalah sebagai berikut, memiliki berat 4,3 kg dengan panjang 870 mm(tergantung jenis popor yang digunakan), serta memiliki panjang laras 415 mm, peluru yang dipakai berukuran 7,6 mm x 39mm. senjata ini memiliki laju tembakan 600 peluru per menit, atau sekitar 15 detik per 30 peluru (1 boks magasen terdiri dari 30 peluru), kecepatan proyektilnya mencapai 715 meter per detik. Modus tembakan semi automatic dan full automatic, jarak efektif tembakannya adalah 300-400 meter.

AK-47 akhir-akhir ini menyeruak dikalangan kelompok perlawanan, karena struktur dan mekaniknya tidak gampang macet, tahan banting, tahan cuca dan dapat tetap menyalak saat terendam air bahkan lumpur, selain itu juga memiliki harga yang negotiable menjadi keunggulan lain dari senjata ini.

Para pedagang senjata gelap pun tentu lebih memilih untuk menjual senjata jenis ini dibandingkan dengan jenis lainnya karena proyeksi pasarnya lebih luas dan banyak, beberapa kelompok perlawanan yang memakai senjata ini adalah Taliban, Hamas, dan Milisi Irak.



Leave a comment

Teori Konspirasi AS merusak Asia

Perdamaian antar Korut dan Korsel sepertinya hanya akan semakin jauh setelah kapal perang asal AS yaitu USSCole datang kembali untuk menggelar latihan gabungan bersama militer Korsel, sebenarnya masalah ini tidak akan runyam kalau tidak adanya pihak ketiga diantara mereka, Korsel menjadi arogan karena ada pihak yang membantu mereka yaitu AS sehingga membuat Korut pun marah dan merasa terancam.

Bagaiamana latihan-latihan perang yang digelar di laut Kuning, China membuat Korut merasa seperti sedang digertak oleh Korsel, belum lagi sikap China yang tidak tegas sebagai sekutunya Korut dalam membela mereka membuat Korut semakin terjepit, bahkan pemerintah AS mengatakan bahwa China sudah tidak menganggap lagi Korut sebagai sekutunya yang menguntungkan.

Hal inilah yang membuat Korut pun yang tidak terikat perjanjian nuklir mengantisipasi diri dengan melakukan pengayaan uranium, untuk membuat senjata nuklir yang apabila terpaksa akan mereka gunakan untuk menyerang Korsel.

Melihat ketegangan yang melanda wilayah yang tenang seperti Asia Timur akhirnya munculah Teori Konspirasi bahwa jangan-jangan ini adalah usaha dari pihak AS untu melemahkan dan merusak Asia, seperti kita ketahui bagaimana Negara-negara Timur Tengah yang kaya akan minyak dirusak habis oleh AS. Afganistan yang tak kunjung damai, Sembilan tahun AS menduduki Negara tersebut dengan dalih mencari para Teroris, yang kemudian merembet ke Pakistan, kemudian Iraq di invasi pada 2003, Palestina dijajah oleh Israel atas restu AS, dan merembet ke Lebanon selatan.

Kini peperangan babak baru itu akan dibawa kewilayah Asia lainnya yaitu Asia timur, mungkinkah esok hari peperangan itu akan dibawa ke Asia Tenggara?? Mungkin saja, mengingat tangan-tangan tak terlihat AS ada diseluruh dunia.

Leave a comment

ETIKA DALAM PERSAINGAN BISNIS

FIN RAMDHAN
4EA04


BAB I
PENDAHULUAN

1.Latar Belakang

Etika bisnis merupakan suatu bidang ilmu ekonomi yang terkadang dilupakan banyak orang, padahal melalui etika bisnis inilah seseorang dapat memahami suatu bisnis persaingan yang sulit sekalipun, bagaimana bersikap manis, menjaga sopan santun, berpakaian yang baik sampai bertutur kata semua itu ada “meaning” nya. Bagaimana era global ini dituntut untuk menciptakan suatu persaingan yang kompetitif sehingga dapat terselesaikannya tujuan dengan baik, kolusi, korupsi, mengandalkan koneksi, kongkalikong menjadi suatu hal yang biasa dalam tatanan kehidupan bisnis, yang mana prinsip menguasai medan dan menghalalkan segala cara untuk memenangkan persaingan menajdi suatu hal yang lumrah, padahal etikanya tidak begitu.
Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.

Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.

Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk menganalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan. Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas.
Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita. Jika kita ingin mencapai target ditahun 2000, sudah saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah kebawah dan pengusaha golongan atas.

2.Perumusan Masalah
Ada banyak sekali faktor-faktor dalam mengkaji permasalahan kali ini, namun pembatasan masalah yang dapat dirincikan adalah sebagai berikut :
Apa yang menyebabkan persaingan bisnis masa kini tidak mengindahkan etika dalam bisnisnya?

3.Batasan Masalah
Masih mendominasinya Praktek 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) sehingga konsep-konsep Machiavelli masih sering digunakan oleh pengusaha-pengusaha masa kini.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis.
Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke
dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi
dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di
dalam organisasi.
2.2 Penerapan Etika pada Organisasi Perusahaan
Dapatkan pengertian moral seperti tanggung jawab, perbuatan yang salah dan kewajiban
diterapkan terhadap kelompok seperti perusahaan, ataukah pada orang (individu) sebagai
perilaku moral yang nyata?
Ada dua pandangan yang muncul atas masalah ini :
Ekstrem pertama, adalah pandangan yang berpendapat bahwa, karena aturan yang mengikat, organisasi memperbolehkan kita untuk mengatakan bahwa perusahaan bertindak seperti individu dan memiliki tujuan yang disengaja atas apa yang mereka lakukan, kita dapat mengatakan mereka bertanggung jawab secara moral untuk tindakan mereka dan bahwa tindakan mereka adalah bermoral atau tidak bermoral dalam pengertian yang sama yang dilakukan manusia.
Ekstrem kedua, adalah pandangan filsuf yang berpendirian bahwa tidak masuk akal berpikir bahwa organisasi bisnis secara moral bertanggung jawab karena ia gagal mengikuti standar moral atau mengatakan bahwa organisasi memiliki kewajiban moral. Organisasi bisnis sama seperti mesin yang anggotanya harus secara membabi buta mentaati peraturan formal yang tidak ada kaitannya dengan moralitas. Akibatnya, lebih tidak masuk akal untuk menganggap organisasi bertanggung jawab secara moral karena ia gagal mengikuti standar moral daripada mengkritik organisasi seperti mesin yang gagal bertindak secara moral. Karena itu, tindakan perusahaan berasal dari pilihan dan tindakan individu manusia,
indivdu-individulah yang harus dipandang sebagai penjaga utama kewajiban moral dan tanggung jawab moral : individu manusia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan perusahaan karena tindakan perusahaan secara keseluruhan mengalir dari pilihan dan perilaku mereka. Jika perusahaan bertindak keliru, kekeliruan itu disebabkan oleh pilihan tindakan yang dilakukan oleh individu dalam perusahaan itu, jika perusahaan bertindak secara moral, hal itu disebabkan oleh pilihan individu dalam perusahaan bertindak secara bermoral.

2.3 Etika Bisnis dan Perbedaan Budaya
Relativisme etis adalah teori bahwa, karena masyarakat yang berbeda memiliki keyakinan etis yang berbeda. Apakah tindakan secara moral benar atau salah, tergantung kepada pandangan masyarakat itu. Dengan kata lain, relativisme moral adalah pandangan bahwa tidak ada standar etis yang secara absolute benar dan yang diterapkan atau harus diterapkan terhadap perusahaan atau orang dari semua masyarakat. Dalam penalaran moral seseorang, dia harus selalu mengikuti standar moral yang berlaku dalam masyarakat manapun dimana dia berada.
Pandangan lain dari kritikus relativisme etis yang berpendapat, bahwa ada standar moral tertentu yang harus diterima oleh anggota masyarakat manapun jika masyarakat itu akan terus berlangsung dan jika anggotanya ingin berinteraksi secara efektif. Relativisme etis mengingatkan kita bahwa masyarakat yang berbeda memiliki keyakinan moral yang berbeda, dan kita hendaknya tidak secara sederhana mengabaikan keyakinan moral kebudayaan lain ketika mereka tidak sesuai dengan standar moral kita.

BAB III
PEMBAHASAN MASALAH

3.1 Pembahasan Singkat
3.1.2 Moral Dalam Dunia Bisnis
Sejalan dengan berakhirnya pertemuan para pemimpin APEC di Osaka Jepang dan dengan diperjelasnya istilah untuk menjadikan Asia Pasifik ditahun 2000 menjadi daerah perdagangan yang bebas sehingga baik kita batas dunia akan semakin "kabur" (borderless) world. Hal ini jelas membuat semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau tidak.
3.2 Alat Analisis
SWOT singkatan dari strength, weakness, opportunity, dan threat atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman.
Kekuatan merupakan hal yang positif yang sifatnya dari dalam/internal.
Kelemahan merupakan hal yang negatif yang sifatnya dari dalam/internal.
Kesempatan merupakan hal positif yang sifatnya dari luar/eksternal.
Ancaman merupakan hal negatif yang sifatnya dari luar/eksternal.
Dari penjelasan diatas kita kini dapat menganalisis bagaimana kekuatan kelemahan serta peluang dan ancaman apabila suatu perusahaan menerapkan pola-pola “menghalalkan segala cara” atau 5K seperti yang pembahasanya teorinya sudah dijelaskan diatas
1.Analisis Kekuatan
Memiliki karakter yang kuat
Disegani lawan
Memiliki kemampuan untuk menjadi kompetitor yang handal
2.Analisis Kelemahan
Kecurangan, kebohongan biasanya akan terkuak pada waktunya
Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga

3.Analisis Peluang
Mampu memonopoli pasar dengan kekuatan power yang mereka miliki

4.Analisis Ancaman
Dapat dikalahkan oleh perusahaan yang dapat menagmbil hati masyarakat dengan image kebaikannya
Dapat collapse sewaktu-waktu akibat kecurangan yang diperbuatnya.



BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
1. Perusahaan pada masa kini cenderung menghallakan segala cara untuk memperoleh keuntungan semata tanpa peduli halal atau haram
2. Beragam definisi tentang etika berbisnis sudah tidak dijalankan lagi oleh sebagian bahkan hampir seluruh perusahaan dalam menjalankan aktifitasnya.

4.2 Saran
1. Menciptakan suatu persaingan dalam berbisnis dengan menajlaankan kaidah-kaidah bisnis jauh lebih baik dan bermutu.
2. Membangun pencitraan yang baik merupakan suatu wujud nyata yang baik dilakukan daripada siobuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
3. Berpatner dan melakukan profesionalisme dalam pekerjaan memang harus namun sikap welas asih dan penuh kompromi harus diutamakan dalam etika berbisnis

Leave a comment

sinopsis buku proposal PI

BAB V
SINOPSIS BUKU PROPOSAL PI


1. Judul buku : KOMISI 1 ; SENJATA, SATELIT, DAN DIPLOMASI
Tebal : 328 Hlm
Penulis : Teguh Santosa, dkk
Harga : Rp 45.000,-



Kelebihan :
1. Buku ini ditulis langsung oleh para praktisi di komisi 1 DPR
2. Menggunakan sampul yang cukup menarik
3. Mengungkap fakta-fakta yang belum terungkap ke media selama ini.
4. Memberikan manfaat bagi para pembacanya

Kelemahan
1. Masih menggunakan sampul buram.
2. Harganya relative mahal
3. Bahasanya terlalu formal
4. Terlalu melebih-lebihkan, seolah-olah merekalah komisi terbaik yang ada di DPR





2. Judul Buku : Pengantar Bisnis Modern
Tebal : 373 Hlm
Penulis : Basu Swastha
Harga : Rp. 25.000,-


Kelebihan
1. Kualitas kertas baik
2. Membahas secara detil materi pembahasannya
3. Menerangkan secara berkala / Bertahap
4. Menggunakan bahsa Indonesia dengan baik dan benar

Kelemahan
1. Bahasannya terlalu baku.
2. Lebih banyak menerapkan ilmu manajemen daripada ilmu bisnisnya
3. Teoritis, tidak memberikan solusi dalam praktik bisnis sehari-hari
4. Buku ini di plot untuk menjadikan para pembacanya menjadi karyawan

Leave a comment

Proposal PI Bab 1

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Permasalahan Alutsista menjadi suatu hal yang pelik akhir-akhir ini karena merupakan suatu hal yang esensial dalam pertahanan dan keamanan Negara kita yaitu Republik Indonesia, namun kebutuhan dan anggaran pertahanan kita yang hanya mencapai 40,7 triliun menjadi salah satu faktor kendala dalam upaya-upaya pembenahan pertahanan kita, setelah dikaji oleh komisi 1 DPR yang dikatakan bahwa Minimum Essential Force kita adalah 100,7 Triliun namun permasalahan ekonomi yang kita miliki membuat Mentri Keuangan melakukan pemangkasan atau tidak dapat menyanggupi anggaran yang diajukan oleh komisi 1 DPR tersebut. Hal tersebut otomatis akan berdampak kepada anggaran Alutsista kita yang hanya 5 triliun, meskipun Dephan telah mencoba untuk menaikkan anggaran Alutsista kita menjadi 6,1 triliun, sementara parlemen menginginkan lebih dari itu, namun tetap saja tidak berdampak signifikan terhadap perubahan yang dilakukan tersebut. Kekuatan militer adalah salah satu posisi tawar yang cukup vital dalam upaya-upaya diplomasi kenegaraan yang kita lakukan dalam menyelesaikan suatu permasalahan dengan Negara-negara lain, apabila pertahanan kita lemah maka otomatis posisi tawar kita lemah juga di mata Negara lain.
(Teguh Santosa, dkk, Komisi 1, Senjata, Satelit, Diplomasi,(Jakarta: PT Suara Harapan Bangsa,2009) hlm47, 55)

Memang pada kenyataannya bahwa Negara Indonesia kini sedang tidak sedang mengalami masalah atau ancaman dari Negara manapun, namun mengingat bahwa perang adalah upaya diplomasi terakhir dalam menyelesaikan suatu masalah, hal ini tentu akan menjadi suatu evaluasi dan persiapan bagi kita sebagai bangsa dan Negara untuk dapat memajukan sektor pertahanan yang dinilai oleh banyak pengamat rapuh ini, meskipun apa yang dikatakan oleh para pengamat militer ini juga di katakan berlebihan pula karena ternyata kita di klaim dunia sebagai peringkat ke empat belas dunia dalam hal militer, namun masukan dan sumbangsih pikiran itu juga tetap harus dipertimbangkan sebagai suatu hal yang dapat membangun kekuatan militer kita dimasa yang akan datang.

Indonesia yang kini berhaluan sekularis-nasionalis tentu saja lebih cenderung bersahabat dan disukai oleh Negara-negara barat, sehingga tidak begitu menimbulkan ancaman yang besar dari para aggresor seperti AS dan sekutunya, namun mengingat Negara Indonesia berpopulasi hampir 85% menganut agama Islam, sementara Islam kini sedang terus saja dikendalikan tiada henti oleh AS dan sekutunya, menghancurkan Negara mana saja yang tidak mematuhi aturannya, kemudian negara-negara Islam pun tidak diperbolehkan memiliki nuklir dan mulailah mereka melemparkan isu-su negatif dikalangan masyarakat Internasional, karena mereka beranggapan apabila Negara-negara yang berideologi teokratis seperti Iran dan Suriah akan sulit dikendalikan dan cenderung radikal, sebuah bom kecil saja mereka sudah berani mati dan meledakkan dimana saja, kapan saja mereka inginkan, mereka di latih untuk tidak takut mati, karena bagi mereka mati untuk membela agama dalam rangka upaya untuk melakukan perlawanan terhadap musuh adalah syahid, inilah yang ditakutkan oleh AS apabila nuklir-nuklir itu jatuh ke tangan para fundamentalis Islam, mereka dikhawatirkan dapat melakukan dan meledakkan nuklir-nuklir tersebut dimana saja.
(Zaenurrofik, Operasi Gelap CIA, (Jogjakarta, Garasi,2008), hlm126)

Menilik penjelasan diatas bahwa Indonesia bukan penganut Negara berideologi teokratis dan cenderung ramah terhadap barat bukan berarti kita hanya berleha-leha saja dalam memperbaiki kualitas pertahanan kita, rasa aman itu menjadi begitu mahal saat Indonesia tidak mau berfikir keras dalam memperbaiki kualitas pertahanan kita, salah satunya adalah alutsista,
Pemakaian Alutsista kita yang sudah usang, bahkan dikatakan bahwa alutsista kita 75% sudah tidak layak pakai, tidak adanya upaya-upaya untuk melakukan peremajaan kemudian berimbas kepada banyaknya tragedi kecelakaan yang terjadi di Negara tercinta kita ini, selain itu juga ancaman dari negeri lainnya dalam hal perbatasan yang sering kerap terjadi, bagaimana kapal-kapal milik Malaysia sering kerap kali berulah di daerah perairan kita.
(TvOne, Kabar Petang, Wawancara dengan Purnomo Yusgiantoro, Menhan 2009-2014)


Berbicara mengenai alutsista tentu tidak melulu harus berbicara secara fisik, namun juga upaya-upaya diplomasi sangat diperlukan, bahwa ada pendapat kita selalu “dikerjai” oleh AS sebagai Negara super power, seperti embargo militer yang mereka berikan sebagai akibat kerusuhan Dili di Timor leste pada saat itu, atau penetapan aturan yang ketat dari Negara-negara Uni Eropa seperti Inggris dalam pemakaian alutsista buatan mereka, seperti tidak boleh digunakan untuk menyerang sipil, dsb.

Postur ril Pertahanan Indonesia bisa dilihat dari kondisi kekuatan hari ini. Kondisi kekuatan personel TNI hingga saat ini mencapai 383.870 orang (0,17%) dari 220 juta penduduk Indonesia, yang terdiri dari 298.517 orang TNI Angkatan Darat, 60.963 orang TNI Angkatan Laut, 28.390 orang TNI Angkatan Udara, dan 68.647 PNS TNI. Jumlah kekuatan personil TNI tersebut jika dibandingkan dengan luas wilayah Indonesia masih belum seimbang.
(http;//www.Indonesian voices.com, Tuesday, 23 February 2010 14:17)

Anggaran tidak harus melulu dikedepankan dalam hal pengadaan alutsista tetapi juga bagaimana kita memelihara alutsista yang sudah ada dengan memanfaatkan secara efisien dan efektif, berfikir kreatif yaitu dengan membuka produksi alutsista secara mandiri yang dalam hal ini diaplikasikan oleh perusahaan-perusahaan BUMN seperti PT PINDAD, PT DIRGANTARA, PT PAL, dll.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk membahasnya lebih lanjut dengan mengambil “EFISIENSI MANAJEMEN ALUTSISTA (Study Analisis Bisnis PT(Persero). PINDAD)”







1.2. Rumusan dan Batasan Masalah

Adanya banyak sekali faktor-faktor yang sangat layak dibahas dalam penulisan ilmiah kali ini namun pembatasan masalah yang dapat dirincikan adalah sebagai berikut :
1. Berapa jumlah Alutsista yang harus di produksi agar memenuhi efisiensi dan efektivitas penggunaannya?
2. Bagaimana Evaluasi dan kinerja target dalam memenuhi & memproduksi Alutsista yang dilakukan PT. (Persero) Pindad?



1.3. Tujuan Penelitian

Adapun tujuan-tujuan dari penelitian ini adalah :

1. Mengetahui tingkat pemenuhan produksi Alutsista yang ideal bagi RI
2. Melakukan produksi secara berkelanjutan dan terus memperbaiki kualitas untuk menaikan daya saing dengan produk luar.



1.4. Manfaat Penelitian


Manfaat Penelitian Ilmiah yang dilakukan kali ini adalah untuk,
1. Memberikan gambaran tentang pemenuhan kebutuhan Alutsista
2. Mengetahui berbagai permasalahan yang terjadi dengan Alutsista
3. Menganalisa dalam upaya-upaya untuk membangun kekuatan
militer di masa yang akan datang




1.5. Metode Penelititan

1.5.1 Objek Penelitian
Objek penelitian yang akan di teliti dalam penelitian kali ini adalah pengadaan alutsista yang dilakukan oleh PT.Pindad.


1.5.2 Data / Variabel

Dalam penulisan ini, penulis menggunakan data sekunder berupa data dari laporan Komisi 1 DPR periode 2004-2009, serta arsip yang dimiliki fakultas FISIP UI, dan majalah maupun internet yang terkait dengan materi bersangkutan



1.5.3 Metode pengumpulan Data / Variabel

1.5.3.1 Penelitian Kepustakaan (Library Research)

Penelitian ini dilakukan melalui koleksi buku milik penulis dan perpustakaan dari Universitas sebagai referensi dalam rangka mendapatkan data sekunder melalui referensi dan buku-buku yang berhubungan dengan penulisan ilmiah

1.5.3.2 Penelitian Lapangan (Field Research)

Dilakukan dengan pengumpulan data yang diperlukan dan melakukan penelitian serta manganalisis atas segala data yang didapat selama penelitian berlangsung, sebagai bahan pembanding terhadap teori.

Leave a comment

Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah

Pengertian pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah (PUAS) diatur dalam Pasal 1 butir 4
Peraturan Bank Indonesia (selanjutnya ditulis PBI) Nomor 7/26/PBI/2005 tentang perubahan atas PBI No.
2/8/PBI/2000 tentang PUAS adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar
berdasarkan prinsip mudharabah. Mudharabah adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dan untuk
melakukan kegiatan usaha guna memperoleh keuntungan dan keuntungan tersebut akan dibagikan kepada kedua
belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Pengertian lain terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Nomor 37/DSN-MUI/X/2002 tanggal 23 Oktober 2002 Masehi atau 16 Sya’ban 1423 Hijriyah, menyebutkan bahwa
PUAS adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip
syariah. PUAS merupakan salah satu sarana perangkat dan piranti yang memudahkan bank syariah untuk
berinteraksi dengan bank syariah lain atau unit usaha syariah Bank Konvensional.

PUAS menggunakan piranti Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) yang berjangka waktu
maksimum 90 hari. Menurut Pasal 1 butir 6 PBI No. 2/8/PBI/2000, IMA adalah sertifikat yang digunakan
sebagai sarana untuk mendapatkan dana dengan prinsip mudharabah. IMA hanya diterbitkan oleh Kantor Pusat
Bank Syariah atau Unit usaha Syariah Bank Konvensional.

Ada persamaan dan perbedaan antara Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip syariah (PUAS) dan
Pasar Uang Antarbank Konvensional (PUAB). Persamaannya yaitu :
1.Keduanya merupakan instrumen likuiditas yang fungsinya memudahkan perbankan yang mengalami kesulitan
likuiditas, baik berupa kekurangan maupun kelebihan likuiditas;
2.Keduanya memiliki jangka waktu paling lama 90 hari atau merupakan jenis investasi jangka pendek;
3.Pembayaran dapat dilakukan dengan nota kredit melalui kliring atau bilyet giro Bank Indonesia atau
transfer dana secara elektronis.

Sedangkan perbedaannya yaitu :
1.PUAS tidak mendasarkan transaksinya pada suku bunga melainkan pada pola bagi hasil, sedangkan PUAB
seluruhnya mendasarkan transaksinya pada suku bunga;
2.Peserta PUAS meliputi bank syariah dan Bank Konvensional, sedangkan peserta PUAB hanya Bank
Konvensional;
3.Peranti yang digunakan dalam PUAS adalah sertifikat IMA, sedangkan peranti yang umum digunakan dalam
PUAB adalah promes atau promisary notes;
4.Sertifikat IMA sebagai piranti utama PUAS hanya dapat dialihkan 1 kali, sedangkan terhadap promes dapat
dipindahtangankan berulang kali selama belum jatuh tempo;
5.Dalam perhitungan imbalan peranti utama PUAS tidak mengikutkan sama sekali komponen bunga. Di lain
pihak bunga merupakan komponen utama perhitungan imbalan dalam PUAB;
6.Risiko yang timbul dari aktivitas transaksi pada PUAS relatif jauh lebih kecil daripada risiko
transaksi PUAB;
7.Sertifikat IMA sebagai peranti utama PUAS diterbitkan sebagai tanda bukti penyertaan dalam suatu proyek
investasi, oleh karena itu hanya dapat dipindahtangankan satu kali, sedangkan promes merupakan suatu
negotiable instrument dimana para pihak tidak dibatasi dalam menegosiasikannya hingga waktu jatuh tempo berakhir.

Leave a comment

Pengertian / Arti Definisi Pasar Modal

Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai istilah, bentuk-bentuk, dan lain sebagainya di pasar modal anda dapat membacanya di bagian artikel lain di situs ini.
Pasar Modal adalah pertemuan demand dan supply dana jangka panjang yang diwujudkan dalam bentuk instrumen-instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan.
Pasar Modal di Indonesia = Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
• Badan Pengawas Pasar Modal
• Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
• Perusahaan efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
• Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi).

Leave a comment

Search

Swedish Greys - a WordPress theme from Nordic Themepark. Converted by LiteThemes.com.