Archive for Maret 2010

Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah

Pengertian pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah (PUAS) diatur dalam Pasal 1 butir 4
Peraturan Bank Indonesia (selanjutnya ditulis PBI) Nomor 7/26/PBI/2005 tentang perubahan atas PBI No.
2/8/PBI/2000 tentang PUAS adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar
berdasarkan prinsip mudharabah. Mudharabah adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dan untuk
melakukan kegiatan usaha guna memperoleh keuntungan dan keuntungan tersebut akan dibagikan kepada kedua
belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Pengertian lain terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Nomor 37/DSN-MUI/X/2002 tanggal 23 Oktober 2002 Masehi atau 16 Sya’ban 1423 Hijriyah, menyebutkan bahwa
PUAS adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip
syariah. PUAS merupakan salah satu sarana perangkat dan piranti yang memudahkan bank syariah untuk
berinteraksi dengan bank syariah lain atau unit usaha syariah Bank Konvensional.

PUAS menggunakan piranti Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) yang berjangka waktu
maksimum 90 hari. Menurut Pasal 1 butir 6 PBI No. 2/8/PBI/2000, IMA adalah sertifikat yang digunakan
sebagai sarana untuk mendapatkan dana dengan prinsip mudharabah. IMA hanya diterbitkan oleh Kantor Pusat
Bank Syariah atau Unit usaha Syariah Bank Konvensional.

Ada persamaan dan perbedaan antara Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip syariah (PUAS) dan
Pasar Uang Antarbank Konvensional (PUAB). Persamaannya yaitu :
1.Keduanya merupakan instrumen likuiditas yang fungsinya memudahkan perbankan yang mengalami kesulitan
likuiditas, baik berupa kekurangan maupun kelebihan likuiditas;
2.Keduanya memiliki jangka waktu paling lama 90 hari atau merupakan jenis investasi jangka pendek;
3.Pembayaran dapat dilakukan dengan nota kredit melalui kliring atau bilyet giro Bank Indonesia atau
transfer dana secara elektronis.

Sedangkan perbedaannya yaitu :
1.PUAS tidak mendasarkan transaksinya pada suku bunga melainkan pada pola bagi hasil, sedangkan PUAB
seluruhnya mendasarkan transaksinya pada suku bunga;
2.Peserta PUAS meliputi bank syariah dan Bank Konvensional, sedangkan peserta PUAB hanya Bank
Konvensional;
3.Peranti yang digunakan dalam PUAS adalah sertifikat IMA, sedangkan peranti yang umum digunakan dalam
PUAB adalah promes atau promisary notes;
4.Sertifikat IMA sebagai piranti utama PUAS hanya dapat dialihkan 1 kali, sedangkan terhadap promes dapat
dipindahtangankan berulang kali selama belum jatuh tempo;
5.Dalam perhitungan imbalan peranti utama PUAS tidak mengikutkan sama sekali komponen bunga. Di lain
pihak bunga merupakan komponen utama perhitungan imbalan dalam PUAB;
6.Risiko yang timbul dari aktivitas transaksi pada PUAS relatif jauh lebih kecil daripada risiko
transaksi PUAB;
7.Sertifikat IMA sebagai peranti utama PUAS diterbitkan sebagai tanda bukti penyertaan dalam suatu proyek
investasi, oleh karena itu hanya dapat dipindahtangankan satu kali, sedangkan promes merupakan suatu
negotiable instrument dimana para pihak tidak dibatasi dalam menegosiasikannya hingga waktu jatuh tempo berakhir.

Leave a comment

Pengertian / Arti Definisi Pasar Modal

Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai istilah, bentuk-bentuk, dan lain sebagainya di pasar modal anda dapat membacanya di bagian artikel lain di situs ini.
Pasar Modal adalah pertemuan demand dan supply dana jangka panjang yang diwujudkan dalam bentuk instrumen-instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan.
Pasar Modal di Indonesia = Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
• Badan Pengawas Pasar Modal
• Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
• Perusahaan efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
• Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi).

Leave a comment

Asuransi

Asuransi dalam hal hukum dan ekonomi adalah suatu bentuk dari manajemen risiko terutama digunakan untuk lindung nilai terhadap risiko kerugian kontingen. Secara sempit asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya..
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Asuransi Terbaik versi Infobank
Majalah InfoBank kembali merilis rating atas 130 Asuransi di Indonesia. Pemeringkatan itu didasarkan pada laporan keuangan publikasi dengan 10 kriteria.
Sepuluh kriteria itu adalah RBC, rasio likuiditas, rasio cadangan teknis dengan aktiva lancar, rasio cadangan premi dengan premi retensi sendiri, perubahan pendapatan premi bruto, rasio premi retensi sendiri dengan modal sendiri, rasio investasi dengan cadangan teknis ditambah utang klaim, rasio beban klaim neto dengan premi neto, rasio beban pendapatan dengan pendapatan, dan rasio laba dengan rata-rata modal sendiri.
Demikian disampaikan oleh Direktur Biro Riset InfoBank Eko B. Supriyanto dalam acara Rating 130 Asuransi Tahun 2007 Versi InfoBank di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selas (3/6/2007).
Berdasarkan kriteria tersebut, maka perusahaan yang mendapat predikat “sangat bagus” dengan premi bruto Rp 1 triliun ke atas antara lain pertama PT Prudential Life Insurance, kedua Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, dan ketiga PT Asuransi Jiwa Sinarmas.
Lalu untuk perusahaan asuransi jiwa dengan premi bruto Rp 200 miliar sampai Rp 1 triliun dengan predikat “sangat bagus” adalah pertama Asuransi Cigna, kedua AXA Financial Indonesia dan ketiga Astra CMG Life.
“Untuk yang premi brutonya di bawah Rp 200 miliar dan mendapat predikat “sangat bagus” adalah pertama Asuransi Takaful Keluarga, kedua Asuransi Jiwa Bumiarta Reksatama dan ketiga UOB Life-Sun Assurance,” tambah Eko.
Sementara itu, rating untuk perusahaan asuransi umum dengan premi Rp 200 miliar ke atas dan berpredikat “sangat bagus” antara lain pertama Asuransi Adira Dinamika, Zurich Insurance Indonesia, dan Asuransi Jasaraharja Putera.
Sedangkan yang premi brutonya Rp 50 miliar sampai dengan di bawah Rp 200 miliar dengan predikat “sangat bagus” adalah Tugu Kresna Pratama, Asuransi Samsung Tugu dan Asuransi Permata Nipponkoa Indonesia.
“Untuk yang premi brutonya di bawah Rp 50 miliar dan preikat “sangat bagus” antara lain Asuransi Bhakti Bhayangkara, Arthagraha General Insurance dan Asuransi AIOI Indonesia,” tuturnya.
Dalam rating ini hanya ada satu perusahaan asuransi jiwa yang berpredikat tidak bagus, dan ada 9 perusahaan asuransi umum yang berpredikat tidak bagus. “Tapi ada 3 perusahaan asuransi jiwa yang tidak mengeluarkan laporan keuangannya, sementara 5 perusahaan asuransi umum yang tidak mengeluarkan laporan keuangannya atau laporan keuangannya tidak lengkap,” tambahnya. Menurutnya sebenarnya dari sisi portofolio investasi, perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia sudah semakin baik dalam strategi yang dipilihnya. “Investasi dalam deposito oleh perusahaan asuransi sebesar 20,53 persen, lebih kecil dari investasi dalam saham dan obligasi yang sebesar 23,47 persen serta dalam surat berharga yang diterbitkan atau dijamin pemerintah sebesar 23,25 persen,” jelasnya. Sedangkan reksadana mendapat kucuran investasi asuransi sebesar 13,9 persen, disusul oleh penyertaan langsung sebesar 3,3 persen.

Leave a comment

Kliring

FIN RAMDHAN
3EA04/10207467

Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antarbank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (ex. Wil.kliring Banjarmasin)
Jenis Kliring
1. Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).
2. Kliring Elektronik
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
Hasil Perhitungan Kliring
1. Kalah Kliring : Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih kecil dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri atau nota debet masuk (aset bank ybs bertambah)

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan berdasarkan Undang -undang Pasar Modal Indonesia tahun 1995 untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. KPEI didirikan sebagai perseroan terbatas berdasarkan akte pendirian No. 8 tanggal 5 Agustus 1996 di Jakarta oleh PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya dengan kepemilikan masing-masing 90% dan 10% dari total saham pendiri senilai Rp 15 miliar. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal 24 September 1996 dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1998, Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan Surat Keputusan Bapepam No. Kep-26/PM/1998.
Pada tahun 2000 dengan diterapkannya Scripless Trading atau perdagangan tanpa warkat, KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan meluncurkan e-CLEARS® pada Juli 2000.
Jasa kliring transaksi bursa
KPEI sebagai mitra pengimbang sentral (central counterparty) dalam kegiatan kliring dan penyelesaian transaksi terhadap lebih dari 120 perusahaan efek yang terdaftar di bursa, berkewajiban untuk menerapkan standard-standard internasional dalam proses otomatisasi proses kliring dan penyelesaian transaksi bursa. Dengan demikian proses kliring, penyelesaian transaksi, dan penjaminan dapat berjalan dengan lebih wajar, teratur, efisien sehingga dapat meminimisasi risiko penyelesaian transaksi bursa baik saham maupun derivatif.
Proses kliring adalah suatu proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring (AK) yang timbul dari transaksi efek yang dilakukannya di bursa efek. Adapun tujuan dari proses kliring tersebut adalah agar masing-masing AK mengetahui hak dan kewajiban baik berupa efek maupun uang yang harus diselesaikan pada tanggal penyelesaian Transaksi Bursa.

Leave a comment

B.Indonesia (Silogisme, dll)

FIN RAMDHAN 10207467 /3EA04

Semua S adalah P
Sebagian p adalah s

Semua teroris adalah penjahat
Sebagian penjahat adalah teroris

Semua preman adalah penjahat
Sebagian penjahat adalah preman

Tidak satupun s adalah p
Tidak satupun p adalah s

Tidak satupun Negara islam adalah teroris
Tidak satupun teroris adalah Negara islam

Tidak satupun orang kafir adalah islam
Tidak satupun orang islam adalah orang kafir

Semua s adalah p
Tidak satupun s adalah tidak p

Semua anggota alghuraba adalah militant
Tidak satupun anggota al ghuraba adalah tidak militant

Semua anggota JI adalah teroris
Tidak sautpun anggota JI adalah tidak teroris


Tidak satupun s adalah p
Semua s adalah p

Tidak satupun mahasiswi gunadarma adalah cantik
Semua mahasiswi gunadarma adalah adalah tidak cantik.

Tidak satupun anggota Parlemen AS adalah terampil
Semua Anggota Parlemen AS adalah tidak terampil

Semua s adalah p
Tidak satupun s adalah p
Tidak satupun tidak p adalah s

Semua buku bermanfaat
Tidak semua buku adalah tidak bermanfaat
Tidak satupun yang tidak bermanfaat adalah buku
Semua manusia pasti mati
Tidak semua manusia tidak mati
Tidak satupun yang tidak mati adalah manusia

Silogisme kategorial

Semua penyiar wanita adalah cantik-cantik
Grace Natalie adalah penyiar wanita
Jadi Grace Natalie cantik

Semua pesepakbola tampan
Villa adalah pemain sepak bola
Jadi Villa tampan

Silogisme hipotesa

Jika hujan turun maka bumi basah
Hujan turun
Jadi bumi basah
Jika hujan tidak turun maka bumi tidak basah

Jika parlemen korupsi maka Negara rugi
Parlemen korupsi
Jadi Negara rugi
jika parlemen tidak korupsi maka Negara tidak rugi


Silogisme alternative

Ahmadinejad adalah seorang presiden atau anggota parlemen
Amadinejad adalah presiden
Ahmadinejad bukan anggota parlemen.

Achsanaul Qosasih adalah anggota Fraksi Demokrat atau PDI-P
Achsanul adalah anggota Fraksi Demokrat
Achsanul bukan anggota PDI-P

1 Comment

Search

Swedish Greys - a WordPress theme from Nordic Themepark. Converted by LiteThemes.com.