Asuransi

Asuransi dalam hal hukum dan ekonomi adalah suatu bentuk dari manajemen risiko terutama digunakan untuk lindung nilai terhadap risiko kerugian kontingen. Secara sempit asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya..
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Asuransi Terbaik versi Infobank
Majalah InfoBank kembali merilis rating atas 130 Asuransi di Indonesia. Pemeringkatan itu didasarkan pada laporan keuangan publikasi dengan 10 kriteria.
Sepuluh kriteria itu adalah RBC, rasio likuiditas, rasio cadangan teknis dengan aktiva lancar, rasio cadangan premi dengan premi retensi sendiri, perubahan pendapatan premi bruto, rasio premi retensi sendiri dengan modal sendiri, rasio investasi dengan cadangan teknis ditambah utang klaim, rasio beban klaim neto dengan premi neto, rasio beban pendapatan dengan pendapatan, dan rasio laba dengan rata-rata modal sendiri.
Demikian disampaikan oleh Direktur Biro Riset InfoBank Eko B. Supriyanto dalam acara Rating 130 Asuransi Tahun 2007 Versi InfoBank di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selas (3/6/2007).
Berdasarkan kriteria tersebut, maka perusahaan yang mendapat predikat “sangat bagus” dengan premi bruto Rp 1 triliun ke atas antara lain pertama PT Prudential Life Insurance, kedua Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, dan ketiga PT Asuransi Jiwa Sinarmas.
Lalu untuk perusahaan asuransi jiwa dengan premi bruto Rp 200 miliar sampai Rp 1 triliun dengan predikat “sangat bagus” adalah pertama Asuransi Cigna, kedua AXA Financial Indonesia dan ketiga Astra CMG Life.
“Untuk yang premi brutonya di bawah Rp 200 miliar dan mendapat predikat “sangat bagus” adalah pertama Asuransi Takaful Keluarga, kedua Asuransi Jiwa Bumiarta Reksatama dan ketiga UOB Life-Sun Assurance,” tambah Eko.
Sementara itu, rating untuk perusahaan asuransi umum dengan premi Rp 200 miliar ke atas dan berpredikat “sangat bagus” antara lain pertama Asuransi Adira Dinamika, Zurich Insurance Indonesia, dan Asuransi Jasaraharja Putera.
Sedangkan yang premi brutonya Rp 50 miliar sampai dengan di bawah Rp 200 miliar dengan predikat “sangat bagus” adalah Tugu Kresna Pratama, Asuransi Samsung Tugu dan Asuransi Permata Nipponkoa Indonesia.
“Untuk yang premi brutonya di bawah Rp 50 miliar dan preikat “sangat bagus” antara lain Asuransi Bhakti Bhayangkara, Arthagraha General Insurance dan Asuransi AIOI Indonesia,” tuturnya.
Dalam rating ini hanya ada satu perusahaan asuransi jiwa yang berpredikat tidak bagus, dan ada 9 perusahaan asuransi umum yang berpredikat tidak bagus. “Tapi ada 3 perusahaan asuransi jiwa yang tidak mengeluarkan laporan keuangannya, sementara 5 perusahaan asuransi umum yang tidak mengeluarkan laporan keuangannya atau laporan keuangannya tidak lengkap,” tambahnya. Menurutnya sebenarnya dari sisi portofolio investasi, perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia sudah semakin baik dalam strategi yang dipilihnya. “Investasi dalam deposito oleh perusahaan asuransi sebesar 20,53 persen, lebih kecil dari investasi dalam saham dan obligasi yang sebesar 23,47 persen serta dalam surat berharga yang diterbitkan atau dijamin pemerintah sebesar 23,25 persen,” jelasnya. Sedangkan reksadana mendapat kucuran investasi asuransi sebesar 13,9 persen, disusul oleh penyertaan langsung sebesar 3,3 persen.

Bookmark the permalink. RSS feed for this post.

Leave a Reply

Search

Swedish Greys - a WordPress theme from Nordic Themepark. Converted by LiteThemes.com.